Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Mengingkari Lelaki Yang Berbuat Kemungkaran Di Jalan
Selasa, 16 April 2013

Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah

Soal:

Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah yang sedang berada di jalan mencegah kemungkaran yang dilakukan laki-laki?

Jawab:

Jika tidak ditemukan laki-laki lain yang mencoba untuk mencegah kemungkaran tersebut, maka hendaknya ia mencegahnya! Dan katakan “takutlah kepada Allah wahai lelaki Muslim! dan tinggalkan perbuatan tersebut”. Akan tetapi, wanita tersebut haruslah wanita yang menutupi dirinya dengan hijab dan wanita yang menjaga kehormatannya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر

Laki-laki Mu’min dan Perempuan-perempuan Mu’minah, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Yang memerintahkan hal yang ma’ruf serta melarang dari perbuatan kemungkaran” (Qs. At-Taubah 71).

Dari ayat di atas, baik seorang Mu’min atau Mu’minah, keduanya diperintahkan untuk mengerjakan hal yang ma’ruf, serta mencegah perbuatan kemungkaran. Maka jika tidak ditemukan seseorang yang mencegah kemungkaran tersebut, seorang wanita boleh untuk mencegahnya dengan syarat wanita tersebut adalah wanita yang menjaga dirinya dan niatnya hanyalah mengharapkan ridha Allah Ta’ala.

Namun, yang aku takutkan dari sebagian wanita dengan adanya ayat ini atau ayat-ayat yang semisalnya (yang menerangkan wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar), mereka menjadikan ayat ini sebagai alasan untuk menghilangkan rasa malu mereka. Kemudian mereka mendatangi pertemuan atau perkumpulan, dan bercampur dengan para laki-laki dengan alasan ingin mencegah kemungkaran. Maka hal ini adalah tidak diperbolehkan! Bahkan, ada wanita yang berdiri di atas mimbar sebuah masjid dalam rangka mengingkari kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita penyeru kebatilan di Amerika.

Sumber : http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=94

Penerjemah: Rian Permana
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Fadilah Shalat Subuh, Dosa Istri Tidak Menghargai Suami, Mempermudah Urusan Orang Lain, Gambar Hasad


Artikel asli: https://muslim.or.id/13330-fatwa-ulama-bolehkah-wanita-mengingkari-lelaki-yang-berbuat-kemungkaran-di-jalan.html